makalah bahaya narkoba
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dikalangan para
siswa, terutama bagi mereka yang secara formal berada dibangku SMA. Umumnya
penggunaan pertama narkoba diawali pada anak usia sekolah dasar atau SMA. Hal
ini terjadi biasanya karena penawaran, bujukan, atau tekanan seseoorang atau
sekelompok orang kepadanya, misalnya oleh kawan sebayanya. Didorong rasa ingin
tahu, ingin memcoba, atau ingin memakai, seseorsang mau menerima tawaran itu.
Selanjutnya, tidak sulit baginya untuk menerima tawaran berikutnya.
Narkoba
bukan lagi hal asing yang pernah kita dengar atau kita ketahui. Sudah banyak
orang yang mengetahui bahaya serta dampak yang ditimbulkan dari pemakaian
narkotika dan obat-obat terlarang tersebut, namun kenyataannya masih banyak
pula yang tidak peduli dengan keadaan yang mengancam kelangsungan hidup manusia
itu. Parahnya lagi, pengguna narkoba ini umumnya adalah para generasi muda yang
akan menyelamatkan bangsanya sendiri.
Kekurangan
ilmu pengetahuan serta pemahaman yang lebih dalam mengenai bahaya narkoba
ternyata masih belum dihayati benar oleh masyarakat umum, baik itu dari
generasi muda hingga generasi tua khususnya di Indonesia. Meskipun upaya
pemberantasan narkoba telah marak digencarkan dan keluhan serta kekhawatiran
masyarakat akan pemakaian narkoba yang telah mendunia, namun tetap saja masih
banyak para remaja hingga anak dibawah umur yang terjerumus diluar pengawasan
masyarakat disekitarnya.
Pada proses seseorang
menjadi ketergantungan, pada tahap awal pemakaian ia masih dapat
menghentikannya. Namun, setelah terjadi ketergantungan, ia sulit kembali ke
pemakaian sosial, sekeras apapun ia berusaha, kecuali jika menghentikan sama
sekali pemakaiannya.
Saat ia mencoba untuk meghentikan
pemakaian akan terjadi gejala putus zat. Gejala putus zat adalah gejala yang
timbul jika pemakaian zat dihentikan tiba-tiba atau dikurangi dosisnya.
Berat ringannya gejala
putus zat tergantung pada jenis zat narkoba, dosis yang digunakan, serta lama
pemakaiannya. Makin tinggi dosis yang digunakan dan makin lama pemakaiannya,
makin hebat gejala sakitnya.
Kasus penyalahgunaan
narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat
telah melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas.
Yang dapat dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak
meluas., sehingga merugikan masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas
sumber daya manusia terutama generasi mudanya.
Penyalahgunaan narkoba
berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan
internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, agar orang memiliki
ketergantungan, sehingga jumlah suplai meningkat. Terjalin hubungan antara
pengedar/bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan
tak jarang mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan
narkoba.
Penderita ketergantungan
obat-obatan terlarang atau kini umumnya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka
masih aktif di sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau perguruan
tinggi. Bahkan, ada pula yang masih duduk di bangku di sekolah dasar.
Penyalahgunaan narkoba
biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena
tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh
rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut.
Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada
akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan
terlarang.
Karena
itu, melalui tulisan ini saya berharap para pembaca serta seluruh masyarakat
umum lebih waspada dan peduli akan kesejahteraan bersama demi perbaikan bangsa
dan masa depan yang cerah
B. Rumusan Masalah
Melihat dari latar
belakang masalah serta memahami pembahasannya maka kami dapat memberikan
batasan-batasan pada masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1.
Bagaimana Pengertian Narkotika/Narkoba?
2.
Bagaimana Jenis-jenis Narkotika/Narkoba?
3.
Bagaimana Cara Pengobatan Narkoba?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan daripada
penulisan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui Pengertian Narkotika/Narkoba
2.
Mengetahui Jenis-jenis Narkotika/Narkoba
3.
Mengetahui Cara Pengobatan Narkoba
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengeritan
Narkotika/Narkoba
Narkotika/ Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer
beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum.
Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan
untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup
bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos
(The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan
Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan
dariNarkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok
senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan,
narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan
dosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang
ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Selain Narkoba,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah
NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai
risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA
merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh
terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu
Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU
No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan
Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan
Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui
pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu
pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai
menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Terdengar
sangat ironis. Jumlah kasus pengguna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif
(narkoba) di Indonesia tiap tahun selalu mengalami peningkatan. Terhitung sejak
tahun 2005, tercatat terdapat sekitar 2 juta pengguna narkotika, kemudian pada
tahun 2008 meningkat jumlahnya sebanyak 3,3 juta orang. Dan survey tahun 2010
mengatakan bahwa, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21
persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau
sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu dituntut adanya peran serta dari berbagai
pihak di Indonesia yang dapat memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai
pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam
upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
Penyalahgunaan
dalam penggunaan narkoba adalah pemakain obat-obatan atau zat-zat berbahaya
dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa
mengikuti aturan atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai
dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan narkoba
secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau
kecanduan.
Penyalahgunaan
narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional para pemakaianya. Jika
semakin sering dikonsumsi, apalagi dalam jumlah berlebih maka akan merusak
kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial di dalam masyarakat. Pengaruh
narkoba pada remaja bahkan dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat
perkembangan kepribadianya. Narkoba dapat merusak potensi diri, sebab dianggap
sebagai cara yang “wajar” bagi seseorang dalam menghadapi dan menyelesaikan
permasalahan hidup sehari-hari.
Remaja
Indonesia terkadang berfikir, bahwa pengguanan narkoba adalah sesuatu yang
‘Tren’ atau ‘Gaul’. Sehingga, seseorang dengan tidak menggunakan narkotika,
adalah remaja yang ‘Ketinggalan Zaman’ atau ‘Kampungan’. Akibatnya,
kecenderungan untuk penasaran mencoba barang haram tersebut muncul. Dan,
akhirnya cukup banyak remaja yang sengaja mencoba dan pada ujungnya hanya
menimbulkan rasa kecanduan akut akan pemakaian narkotika yang ternyata sangat
berbahaya bagi kelangsungan hidup setiap insan manusia.
B.
Jenis-Jenis
Narkotika/Narkoba
Jenis Narkotika
yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk
ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering
disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon,
rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya
disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti
alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat
pelarut (solven).
Sering kali
pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun)
harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung
menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
1.
OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan
Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
Ø
Menimbulkan rasa kesibukan (rushing
sensation)
Ø
Menimbulkan semangat
Ø
Merasa waktu berjalan lambat
Ø
Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk
Ø
Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan
seksual hilang)
Ø
Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan
hidung.
2.
MORFIN
Merupakan zat aktif
(narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya
candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke
dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
Ø
Menimbulkan euforia.
Ø
Mual, muntah, sulit buang hajat besar
(konstipasi)
Ø
Kebingungan (konfusi)
Ø
Berkeringat
Ø
Dapat menyebabkan pingsan, jantung
berdebar-debar
Ø
Gelisah dan perubahan suasana hati.
Ø
Mulut kering dan warna muka berubah.
3.
HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis
yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan
sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni
berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan
(street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih
kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau
dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat
cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti
mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin
selalu menyendiri untuk menikmatinya.
Ø
Denyut nadi melambat.
Ø
Tekanan darah menurun.
Ø
Otot-otot menjadi lemas/relaks.
Ø
Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
Ø
Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan
diri.
Ø
Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak
bersahabat.
Ø
Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu,
mencuri, kriminal.
Ø
Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa
hari.
Efek
samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar,
jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan
kebiasaan tidur.Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan
efek euforia semakin ringan atau singkat
4. GANJA atau Kanabis
Berasal dari
tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat
utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya
dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa
rokok.
5.
LSD atau lysergic
acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen
(membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak
kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk
pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah
dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
6.
KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk
yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain
asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding
bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang
disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih.
Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa
bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda.
7.
PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah
bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil
rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah
keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
f)
Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ),
BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
Jenis
Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin
ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi.
Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang
bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek
halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
Zat adiktif adalah
zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
C. Faktor
Utama atau Alasan-Alasan Pecandu
Setiap
orang yang menyalahgunakan zat-zat terlarang pasti memiliki alasan mereka
masing-masing sehingga mereka dapat terjebak masuk ke dalam perangkap
narkotika, narkoba atau zat adiktif. Berikut di bawah ini adalah faktor sebab
musabab kenapa seseorang menjadi pecandu / pengguna zat terlarang :
1.
Ingin Terlihat Gaya
Zat
terlarang jenis tertentu dapat membuat pamakainya menjadi lebih berani, keren,
percaya diri, kreatif, santai, dan lain sebagainya. Efek keren yang terlihat
oleh orang lain tersebut dapat menjadi trend pada kalangan tertentu sehingga
orang yang memakai zat terlarang itu akan disebut trendy, gaul, modis, dan
sebagainya. Jelas bagi orang yang ingin disebut gaul oleh golongan / kelompok
itu, ia harus memakai zat setan tersebut.
2.
Solidaritas
Kelompok / Komunitas / Genk
Suatu
kelompok orang yang mempunyai tingkat kekerabatan yang tinggi antar anggota
biasanya memiliki nilai solidaritas yang tinggi. Jika ketua atau beberapa
anggota kelompok yang berpengaruh pada kelompok itu menggunakan narkotik, maka
biasanya anggota yang lain baik secara terpaksa atau tidak terpaksa akan ikut
menggunakan narkotik itu agar merasa seperti keluarga senasib sepenanggungan.
3.
Menghilangkan
Rasa Sakit
Seseorang
yang memiliki suatu penyakit atau kelainan yang dapat menimbulkan rasa sakit
yang tidak tertahankan dapat membuat orang jadi tertarik jalan pintas untuk
mengobati sakit yang dideritanya yaitu dengan menggunakan obat-obatan dan zat
terlarang.
4.
Coba-Coba
/ Ingin Tahu / Pengen Tau
Dengan
merasa tertarik melihat efek yang ditimbulkan oleh suatu zat yang dilarang,
seseorang dapat memiliki rasa ingin tahu yang kuat untuk mencicipi nikmatnya
zat terlarang tersebut. Jika iman tidak kuat dan dikalahkan oleh nafsu bejad,
maka seseorang dapat mencoba ingin mengetahui efek dari zat terlarang. Tanpa
disadari dan diinginkan orang yang sudah terkena zat terlarang itu akan
ketagihan dan akan melakukannya lagi berulang-ulang tanpa bisa berhenti.
5.
Ikut-Ikutan
Orang
yang sudah menjadi korban narkoba mungkin akan berusaha mengajak orang lain
yang belum terkontaminasi narkoba agar orang lain ikut bersama merasakan
penderitaan yang dirasakannya. Pengedar dan pemakai mungkin akan membagi-bagi
gratis obat terlarang sebagai perkenalan dan akan meminta bayaran setelah
korban ketagihan. Orang yang melihat orang lain asyik pakai zat terlarang bisa
jadi akan mencoba mengikuti gaya pemakai tersebut termasuk menyalah gunakan
tempat umum.
6.
Menyelesaikan
Dan Melupakan Masalah / Beban Stres
Orang
yang dirudung banyak masalah dan ingin lari dari masalah dapat terjerumus dalam
pangkuan narkotika, narkoba atau zat adiktif agar dapat tidur nyenyak, mabok,
atau jadi gembira ria.
7.
Menonjolkan
Sisi Berontak / Pemberontakan / Kekuasaan / Kehebatan
Seseorang
yang bandel, nakal atau jahat umumnya ingin dilihat oleh orang lain sebagai
sosok yang ditakuti agar segala keinginannya dapat terpenuhi. Dengan zat
terlarang akan membantu membentuk sikap serta perilaku yang tidak umum dan
bersifat memberontak dari tatanan yang sudah ada. Pemakai yang ingin dianggap
hebat oleh kawan-kawannya pun dapat terjerembab pada zat terlarang.
8.
Melenyapkan
rasa bosan agar merasa enak
Rasa
bosan, rasa tidak nyaman dan lain sebagainya bagi sebagaian orang adalah sesuatu
yang tidak menyenangkan dan ingin segera hilang dari alam pikiran. Zat
terlarang dapat membantu seseorang yang sedang banyak pikiran untuk melupakan
kebosanan yang melanda. Seseorang dapat mengejar kenikmatan dengan jalan
mnggunakan obat terlarang yang menyebabkan halusinasi / khayalan yang
menyenangkan.
9.
Mencari
Tantangan / Kegiatan Beresiko
Bagi
orang-orang yang senang dengan kegiatan yang memiliki resiko tinggi dalam
menjalankan aksinya ada yang menggunakan obat terlarang agar bisa menjadi yang
terhebat, penuh tenaga dan penuh percaya diri.
10. Merasa Dewasa
Pemakai
zat terlarang yang masih muda terkadang ingin dianggap dewasa oleh orang lain
agar dapat hidup bebas, sehingga melakukan penyalah gunaan zat terlarang.
Dengan menjadi dewasa seolah-olah orang itu dapat bertindak semaunya sendiri,
merasa sudah matang, bebas orangtua, bebas guru, dan lain-lain.
D. Bahaya Narkoba Bagi Pelajar
Di Indonesia,
pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu
pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah
usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba
biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.Karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.
Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.Dampak negatif penyalahgunaan
narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah Sebagai berikut :
v
Perubahan dalam sikap, perangai dan
kepribadian,
v
Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan
nilai-nilai pelajaran,
v
Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
v
Sering menguap, mengantuk, dan malas,
v
Tidak memedulikan kesehatan diri,
v
Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa,semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini
adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini
adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik
kita kapan saja. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan
terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari
narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya
yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat
tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama,
meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis
tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka Ketergantungan obat dapat
diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat
terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.
Apabila tidak
melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak
nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
E. Upaya Pencegahan
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba
di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama.
Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut
berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun
upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja
sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya
narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian
pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan
kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap
gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba
sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah,
pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena
salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah
kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan
tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku
pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya
narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan
berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari
bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang
cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik
F. Cara Pengobatan Narkoba
Pertolongan penderita Narkoba dimandikan
dengan air hangat, minum banyak, makan- makanan bergizi dalam jumlah sedikit
dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba.
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan
racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan
total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat
pengganti.
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas
(tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi,
namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus
membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan
bahwa :
v
Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya
dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang
menjadi semakin buruk
v
Narkoba adalah sumber dari tindakan
kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umuM.
v
Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi
pada tubuh baik secara fisik maupun psikologi
v
Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat
perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum.
v
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan
adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis,
mariyuana, hashis dan kokain
B. Saran
v
Mengingat perlunya kewaspadaan dikalangan
para remaja khususnya bagi siswa SMA.
v
Mengingat berbagai resiko yang dapat
ditimbulkan menggunakan Narkoba maka diperlukan sebelum terlambat.
v
Lebih baik mencegah daripada mengobati
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Amin, Buku Tentang Bahaya Narkoba,
Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991.
http://noerhayati.wordpress.com/2008/06/02/Narkoba+
Narkotika
http://web.netura.net.id/
http://wikipedia.com
http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic
http://www.pikiran-rakyat.com/
http://www.wawasandigital.com/
http://boyvirgojogja.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar